PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
- badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
- badan usaha dimiliki oleh:
- 1 (satu) Pemerintah Daerah;
- lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
- lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
- selunrh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
- bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
- dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima puluh satu persen).
Bagian Kedua T\rjuan Pendirian BUMD
