PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang
seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
