PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD terdiri atas:
- penrsahaan umum Daerah; dan
- pemsahaan perseroan Daerah.
(4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan
hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku. (s) Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang- undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
