Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN BUMD
(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam
kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
- penrsahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan
- perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
(2t Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) antara lain:
perubahan anggaran dasar;
pengalihan aset tetap;
kerja sama;
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
pengangkatan
PRESIDEN
- pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
- penetapan besaran penggunaan laba;
- pengesahan laporan tahunan;
- penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;
(s) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber
dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
- target kinerja BUMD;
- klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
- laporan keuangan BUMD.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan
insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III .. .
FHt I;ltt1 I REPLIBI IK INI)ONt' SI/\
Bagian Kesatu Umum
