PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN BUMD
(1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
- penyertaan modal;
- subsidi;
- penugasan;
- penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
- pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Pasal 3 .
PRES IOEN
