Pasal 108
BAB 10 — PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. (21 Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa:
- penyertaan modal Daerah;
- subsidi;
- pemberian pinjaman; dan/atau
- hibah. (s) BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib
memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.
(7) Penugasan
PRESIDEN
(7\ Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kesatu Evaluasi BUMD
