PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 107
BAB 9 — ANAK PERUSAHAAN BUMD
(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
{21 Dalam membentuk anak perusahaan, BUMD dapat bermitra dengan: atau BUMD lain; dan/atau a. badan usaha milik negara hukum b. badan usaha swasta yang berbadan Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memenuhi syarat:
Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
- penrsahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- memiliki kompetensi dibidangnya; dan
- perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar. (41 Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- disetujui oleh KPM atau RUPS;
- minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
- laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
- memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
- tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(s) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penrbahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS.
