PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 109
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan
antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh:
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya meliputi:
- penilaian kinerja;
- penilaian tingkat kesehatan; dan
- penilaianpelayanan.
