PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 110
BAB 11 — EVALUASI, RESTRUKTURISASI,
(1) Penilaian tingkat kesehatan mempakan tolok ukur
kinerja BUMD. (21 Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar
evaluasi BUMD.
(4) Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat
kesehatan kepada Menteri.
