PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 55
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Direksi melakukan pengumsan terhadap BUMD.
(2) Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
