PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 61
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
- ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal62...
tlF{[ SiIUt'.N REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA
