PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 60
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan
Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
