PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 59
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud
dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota
Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali seb"gai anggota Direksi.
