PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 84
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite
audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite
q,D
PRES ILTEN
(21 Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
