PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 133
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi
pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
- pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
- pembinaan kepengumsan;
- pembinaan pendayagunaan aset;
- pembinaan pengembangan bisnis ;
- monitoring dan evaluasi;
- administrasi pembinaan; dan
- fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang
melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
BagianKedua...
m PR ES I DEN
81 -
Bagian Kedua
Pengawasan BUMD
