PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 134
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
(1) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk
menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (21
dilakukan oleh:
- Pemerintah Daerah;
- Menteri untuk pengawasan umum; dan
- menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis. (s) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
