PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Bagian Keenam Anggaran Dasar BUMD
Paragraf 1 Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah
