PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 75
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai
dengan renc€ura kerja dan anggaran BUMD.
(3) Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
- gaji;
- tunjangan;
- fasilitas; dan/atau
- jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai
BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
