Pasal 45
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b,
anggota .
REtrt lBt lt( tNL)oNESlA
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (21 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. jabatan(3) Laporan pengunrsan tugas akhir masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
