PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 46
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau
anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hurrf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian
(;lt)l N ['1.