PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 126
BAB 12 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran pemsahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
PRESJ IDEN
77-
