PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 125
BAB 12 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.
