PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 86
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai
pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. t2t Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
