Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian
BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri:
kebutuhan Daerah;
analisa kelayakan usaha;
ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
dokumen
t-,Rt tilt)t-N REPt rt-rL_tt( INt )oNL.StA
t2-
- dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- dokumen RPJMD.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana
pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota
paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima. (s) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat men5rusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Bagian Keempat Perda Pendirian BUMD
Pasal I 1
(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit
memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya modal dasar dan modal disetor;
- tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
- penggunaan laba.
(2)Perda...
q.D
PRESIDEN
REPUBLIK INDON ESIA
(21 Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; dan d.
- besarnya modal dasar.
(3) Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah
dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimalsud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:
- pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau
- pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan
Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Nama dan Tempat Kedudukan BUMD
Pasa] 12
(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama
yang:
- belum
PRESIOEN
- belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, pemsahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;
- berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
- berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;
- sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, C. atau persekutuan perdata; atau
- tidak mengandung bahasa asing. (21 Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
