PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 136
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
