Pasal 23
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal BUMD dilakukan untuk:
- pengembangan usaha;
- penguatan struktur permodalan; dan
- penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Bagian Ketiga Pengurangan Modal Daerah
(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan
sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah. (21 Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
(41 Pengurangan
FRE!; IDEN REPUELIK ll\lDONESIA
(4) Pengurangan kepemilikan sahzrm karena divestasi
dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
Bagian Keempat Perubahan Penyertaan Modal Daerah
