PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 22
(l) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri. (41 Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
