PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 21
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
- pendirian BUMD;
- penambahan modal BUMD; dan
- pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
(2) Penyertaan
#D PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
(21 Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat
barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah. (4t Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
