PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat
kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.
(2) Tempat
fl|- |rllt s lt-)EN tlEF,t rtll. ll( tNDoNt-stA
(21 Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah.
