PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 141
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
Agal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt.Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri d i Daerah, Deputi Bidang dang-undangan,
PRESIDEN
