PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 138
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
