PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 139
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
