PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 63
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir; atau
- diberhentikan sewaktu-waktu.
