Pasal 65
BAB 5 — ORGAN DAN PEGAWAI BUMD
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena
diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
tidak dapat melaksanakan tugas;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan kecurangan yar:g mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan . . .
q,D
PRi: :i lt)t l
REPUBLII( llrlt)(-lNt 1)lA
42
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Cb' tidak terpilih lagr karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
