PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 81
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil
pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan
secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
