PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 82
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan
pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi. (21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
