PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 80
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
- membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
- memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
