PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 79
BAB 6 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern
yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. tzl Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris.
