PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN BUMD
(1) Anggaran dasar perusahaan perseroErn Daerah
dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
- jumlah saham; C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
- nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
- tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
- penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
