PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 19
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas:
- penyertaan modal Daerah;
- pinjaman;
- hibah; dan
- sumber modal lainnya. (2t Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
- APBD; dan/atau
- konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat bersumber dari:
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah
REPu JrTn=t'',?Sf;*.r,o -t9_
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- Daerah;
- BUMD lainnya; dan/atau
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- kapitalisasi cadangan;
- keuntungan revaluasi aset; dan
- agio saham.
