SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PENYEDIAAN AIR BAKU, PENYELENGGARAAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hak rakyat atas Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum dijamin pemenuhannya oleh negara;
- bahwa berdasarkan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 diperlukan tata kelola air minum yang menyeluruh dalam upa)'a penyediaan layanan air minum untuk masyarakat; C. bahwa tantangan penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik saat ini memerlukan transformasi menyeluruh melalui pembenahan regulasi, tata kelola kelembagaan, mekanisme pembiayaan, serta penguatan kapasitas daerah dan operator, se'oagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 mengenai Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi;
- bahwa untuk mempercepat proses transformasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, secara terintegrasi dan lintas sektor, diperlukan pembentukan Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang bersifat lintas unit kerja, berorientasi hasil, dan mendukung kebijakan nasional untuk percepatan di bidang penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
https://jdih.pu.go.id f
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
