SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PENYEDIAAN AIR BAKU, PENYELENGGARAAN
MENTERI PEKERJAAN UMUH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 740/KPrs /M/2025 TENTANG
SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PENYEDIAAN AIR BAKU, PENYELENGGARAAN
SISTEM PEIfYEDIAAN AIR MINUM DAN PEIWELENGGARAAN SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hak rakyat atas Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum dijamin pemenuhannya oleh negara;
- bahwa berdasarkan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 diperlukan tata kelola air minum yang menyeluruh dalam upa)'a penyediaan layanan air minum untuk masyarakat; C. bahwa tantangan penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik saat ini memerlukan transformasi menyeluruh melalui pembenahan regulasi, tata kelola kelembagaan, mekanisme pembiayaan, serta penguatan kapasitas daerah dan operator, se'oagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 mengenai Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi;
- bahwa untuk mempercepat proses transformasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, secara terintegrasi dan lintas sektor, diperlukan pembentukan Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang bersifat lintas unit kerja, berorientasi hasil, dan mendukung kebijakan nasional untuk percepatan di bidang penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
https://jdih.pu.go.id f
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PEIWEDIAAN AIR BAKU,
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN
PEIWYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK.
KESATU Membentuk Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disebut Satgas Tri Banyu Arutala dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Tri Banyu Arutala merupakan falsafah kerja yang merangkum tiga sistem utama pengelolaan air, yaitu air baku, air minum, dan air limbah domestik, sebagai satu kesatuan yang mengalir dan menopang kehidupan rakyat serta kemajuan bangsa. KETIGA Satgas Tri Banyu Arutala sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memiliki tugas:
- memberikan masukan dan menyiapkan usulan rumusan kebijakan terkait penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air I,imbah Domestik;
- memberikan saran teknis dan substantif terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Rancangan Peraturan Menteri e https://jdih.pu.go.id
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta peraturan terkait lainnya;
- merekomendasikan perencanaan, pembentukan dan tata kelola pelaksanaan Badan Regulator Air (penyediaan Air Baku, Sistem Penyediaan Air Minum dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik); dan
- merumuskan dan menyiapkan kerangka pengaturan serta strategi transformasi BUMN Air dan BUMD Air. KEEMPAT Satgas Tri Banyu Arutala sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas: 1 . Pengarah;
- Tim Pelaksana Satuan Tugas:
- Ketua;
- Wakil Ketua Ii
- Wakil Ketua IIi
- Wakil Ketua III;
- Sekretaris Ii E Sekretaris IIi
- Bidang-bidang terdiri atas:
- Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Penyediaan Air Baku;
- Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Pengembangan Pembiayaan Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Bidang Pembentukan Badan Regulator Air (Air Baku, Sistem Penyediaan Air Minum dan Sistem Pengelola an Air Limbah Domestik) ; dan
- Bidang Pembentukan Operator Sistem Usaha Air Nasional melalui Transformasi BUMN Air dan BUMD Air h Anggota, terdiri atas:
- Unit Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum yang melaksanakan tugas dan fungsi Sumber Daya Air, Sistem Penyediaan Air Minum, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, investasi pembiayaan, dan unit organisasi terkait lainnya.
- Institusi/mitra kolaborasi terkait.
- Tim Sekretariat.
KELIMA Tugas Satgas Tri Banyu Arutala sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT sebagai berikut: 1 . Pengarah: memberikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan tugas Satgas Tri Banyu Arutala. 2 . Ketua:
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Satgas sesuai dengan tujuan dan Iuang lingkup yang ditetapkan;
b https://jdih.pu.go.id
b mengendalikan pelaksanaan program kerja Satgas, termasuk merumuskan strategi, penjadwalan kegiatan, dan pemantauan kemajuan pelaksanaan; C memastikan arahan kebijakan dan teknis kepada seluruh anggota Satgas dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian sasaran yang efektif dan efisien; d menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Bidang dan Anggota Satgas; e melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah, serta dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi pelaksanaan transformasi; dan f menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua PengaI'ah setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
- Wakil Ketua: a membantu Ketua Satgas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Satgas sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan; b melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Satgas, baik bersifat teknis maupun administratif, dalam rangka kelancaran pelaksanaan program kerja Satgas; C menggantikan peran Ketua Satgas dalam hal Ketua Satgas berhalangan hadir atau berhalangan melaksanakan tugasnya; d mengawasi dan memfasilitasi koordinasi antar anggota Satgas; e melakukan koordinasi baik internal Kementerian Pekerjaan Umum maupun eksternal dengan instansi/lembaga/pihak terkait, atas penugasan Ketua Satgas; dan f, menyusun laporan dan menyampaikan hasil evaluasi kegiatan kepada Ketua Satgas sebagai bahan pelaporan kepada Ketua Pengarah setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. 4 Sekretaris: administrasi urntlrn dan a. mengelola pelaksanaan kesekretariatan Satgas; b mengoordinasikan penyusunan program kerja dan jadwal kegiatan Satgas dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik;
- melaksanakan komunikasi dan korespondensi resmi antar Satgas dengan instansi/lembaga pemerintah dan pihak lainnya; d menyusun dan menghimpun bahan-bahan teknis dan administratif yang diperlukan dalam proses perumusan kebijakan, rekomendasi dan laporan Satgas; dan
- mendukung kelancaran koordinasi intern antar seluruh Tim Satgas; dan
(b https://jdih.pu.go.id
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas setiap bulan atau sewaktu- waktu diperlukan.
- Koordinator Bidang:
- membantu Ketua Satgas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Satgas pada bidang yang ditentukan; b melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua Satgas, baik bersifat teknis maupun administratif, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada bidangnya; C mengawasi dan memfasilitasi koordinasi antar anggota Satgas pada bidangnya; d melakukan koordinasi baik internal Kementerian Pekerjaan Umum maupun eksternal dengan instansi/lembaga/pihak terkait, atas penugasan Ketua Satgas; dan e menyusun dan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Satgas sebagai bahan pelaporan kepada Ketua Satgas setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
- Anggota:
- melaksanakan tugas substantif dan teknis sesuai dengan ruang lingkup bidang keahlian atau penugasan yang diberikan oleh Ketua Satgas; b memberikan masukan, analisis dan rekomendasi;
- mendukung proses perumusan kebijakan, rekomendasi dan dokumen teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data, informasi, dan bahan kebijakan baik melalui kajian mandiri maul)un koordinasi lintas instansi;
- melakukan koordinasi dengan Tim Sekretariat Satgas dan instansi/lembaga/pihak terkait dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan dukungan teknis dan administratif; dan f menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas setiap bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. 7 Tim Sekretariat: a memberikan dukungan pelaksanaan tugas substantif dan teknis kepada masing-masing bidang; b menyelenggarakan pelayanan administratif dan kesekretariatan; C menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- membantu menyusun bahan paparan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Satgas;
- mendokumentasikan seluruh proses dan hasil kegiatan Satgas; f melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Satgas; dan
- membantu menyusun laporan pelaksanaan tugas Satgas setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
V https://jdih.pu.go.id
KEENAM Keluaran dari Satgas Tri Banyu Arutala antara lain meliputi: 1 Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Penyediaan Air Baku:
- penyusunan rancangan kebijakan dan regulasi transformasi Sistem Penyediaan Air Baku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; b penyusunan rancangan standar minimum layanan air baku nasional untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Lihrbah Domestik lintas wHa)rah; n penyusunan rancangan peta jalan dan perencanaan nasional transformasi sistem air baku yang mencakup penataan kewenangan, perluasan cakupan layanan, dan integrasi antarwilayah administratif secara srstemrs;
- penyusunan data potensi kebutuhan air baku untuk air minum di setiap wilayah secara nasional;
- penyusunan rancangan pengembangan sistem perizinan penyelenggaraan air baku berbasis wilayah layanan, berbasis kinerja, dan terintegrasi dengan sistem informasi nasional; f penyusunan rancangan pedoman teknis pengelolaan air baku lintas sektor dan daerah, termasuk konservasi dan perlindungan kualitas sumber air; dan
- identifikasi usulan revisi regulasi teknis terkait penyediaan air baku apabila ditemukan tumpang tindih atau kekosongan pengaturan selama proses transformasi 2 Bidang Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik:
- penyusunan rancangan peta jalan kebijakan dan regplasi transformasi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
- finalisasi Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum= C identifikasi harmonisasi re91rlasi, termasuk kebutuhan revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Dornestik9 dan penyusunan regplasi turunannya; d penyusunan rancangan standar layanan dan kebijakan tarif air minum dan air limbah domestik nasional; P https://jdih.pu.go.id
- penyusunan rancangan peta jalan perencanaan nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta kebijakan dan strategi investasinya; f penyusunan rancangan pedoman teknis Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik termasuk penataan zonasi dan penyediaan lintas wilayah;
- penyusunan rancangan sistem pengawasan mutu layanan, sistem pengaduan masyarakat, dan mekanisme evaluasi berkala; h penyusunan rancangan tata kelola kelembagaan dan transisi Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menuju bentuk usaha yang akuntabel dan profesional; dan 1 Penyusunan Rencana Induk Manajemen Pengelolaan Air (Masterplan o/Water Management\ di setiap wilayah secara regional dan nasional
- Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Pengembangan Pembiayaan Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik: penyusunan rancangan kebijakan pembiayaan alternatif sektor air minum dan air limbah domestik berbasis dokumen perencanaan nasional bidang air baku, Sistem Penyediaan Air Minum dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; penyusunan rancangan model pembiayaan berkelanjutan, termasuk skema insentif nskal, hibah berbasis kinerja, dan pembiayaan mikro untuk daerah prrorltas; penyusunan rancangan peta jalan pembiayaan alternatif jangka menengah dan panjang yang terintegrasi dengan proyek-proyek penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; penyusunan konsep penguatan kebijakan dan tata kelola skema pembiayaan alternatif; identifikasi regulasi dan sistem mitigasi risiko investasi, serta tata cara penjaminan proyek-proyek strategis dengan pembiayaan alternatif; dan penyusunan rancangan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas implementasi pembiayaan sektor penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 4 Bidang Pembentukan Badan Regulator Air (Air Baku, Sistem Penyediaan Air Minum dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) : &- https://jdih.pu.go.id
penyusunan kerangka regulasi pembentukan dan operasional Badan Regulator Air Minum dm1 Air Limbah Domestik sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangpnan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; penyusunan rancangan slstem perizinan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui mekanisme Wilayah Layanan Terintegrasi (WLTr), berbasis kinerja, area geografis, dan prinsip keberlanjutan layanan; penyusunan rancangan sistem pengawasan dan evaluasi operator air minum dan air limbah domestik berbasis indikator mutu layanan dan kinerja finansial, termasuk sistem pelaporan elektronik nasional; penyusunan rancangan pedoman penetapan tarif dan sistem pengaduan publik yang transparan, adil, dan responsE; dan e penyusunan rancangan sistem informasi regplator terintegrasi dengan lembaga pengambil kebijakan dan pemberi izin lainnya guna memastikan pengawasan lintas sektor yang efektif.
- Bidang Pembentukan Operator Sistem Usaha Air Nasional melalui Transformasi BUMN Air dan BUMD Air: a penyusunan rancangan peta jalan transformasi BUMD Air Minum menjadi Perseroan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Mink Daerah; b penyusunan rancangan kelembagaan dan tahapan pembentukan BUMN Air Nasional sebagai pelaksana utama penyediaan Air Baku, penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; C Penyusunan rancangan mekanisme akuisisi saham BUMD Air Minum oleh BUMN Air Nasional; d Penyusunan rancangan sistem evaluasi dan insentif kinerja BUMD Air Minum sebagai syarat integrasi ke dalam BUMN Air; e penyusunan Rancangan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta II; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD ; f penyusunan rancangan tahapan pendampingan transformasi BUMD Air Minu,m mencakup asesmen, kelembagaan, perencanaan transformasi, dan batas waktu integrasi ke dalam BUMN Air Nasional.
b https://jdih.pu.go.id
KETUJUH Seluruh kebijakan dan keluaran dari Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi dan Penyediaan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. KEDELAPAN Dalam melaksanakan tugas Satgas, Ketua dapat menunjuk Tim Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam melaksanakan tugas Satgas Tri Banyu Arutala. KESEMBILAN Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Tri Banyu Arutala bertanggung jawab kepada Menteri. KESEPULUH Jangka waktu penugasan Satuan Tugas ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tangga1 ditetapkannya Keputusan Menteri, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. KESEBELAS Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUABELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21Agustus 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
SalirIPO,~sesuai dengan aslinya
KEMENTER'LAN PEKERJAAN UMUM
PIt.K8tiaja Biro HuI(um, Mufti Nur Irawu#.H.,It M.H., M.Si.Han. I NIP, l©'85r023200712100 1 1
h https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 740/KPrs/M/2025 TENTANG
SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PENYEDIAAN AIR
BAKU, PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM DAN PENYELENGGARAAN SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
SUSUNAN KE;ANGGOTAAN SATGAS TRI BAFNU ARUTALA
KEDUDUKANNO NAN4A/JABATAN ASAL INSTANSI DALAM TIM
Pengarah Menteri Pekerjaan Umum Kementerian Pengarah Pekerjaan Umum
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pengarah Pekerjaan Umum Tim Pelaksana Satuan Tugas Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Ketua Pekerjaan Umurn
- Direktur Jenderal Sumber Daya Kementerian Wakil Ketua I Air Pekerjaan Umum
- Direktur Jenderal Pembiayaan Kementerian Wakil Ketua II Infrastruktur Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum
- Staf Khusus Menteri PU Bidang Kementerian Wakil Ketua III Teknologi dan Kepatuhan Intern Pekerjaan Umum
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Kementerian Sekretaris I Jenderal Pekerjaan Umum
- e Sekretaris II Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pekerjaan Cipta Karya I Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Penyediaan Air Baku te e S tImber Daya Air, Direktorat Pekerjaan Jenderal Sumber Daya Air ! Umum
- r Anggota Baku, Direktorat Jenderal E Pekerjaan Sumber Daya Air ! Umum
- r Anggota Pengelolaan Sumber Daya Air, I Pekerjaan Direktorat Jenderal Sumber I Umum Daya Air
Q https://jdih.pu.go.id
11
KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN ASAL iNSTANSI DALAM TiM
- Direktur Pelaksanaan Kementerian Anggota Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Sumber Daya Air, Direktorat Umum Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Direktur Bina Operasi dan Kementerian Anggota Pemeliharaan, Direktorat Pekerjaan Jenderal Sumber Daya Air Umum
- Direktur Bendungan dan Kementerian Anggota Danau, Direktorat Jenderal Pekerjaan Sumber Daya Air Umum
- Jiwanggo Wisnu Murti Kementerian Anggota Pekerjaan Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Penyelenggaraan Sistem B.2 Penyediaan Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Direktur Air Minum, Direktorat Kementerian Koordinator Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum
- Direktur Sanitasi, Direktorat Kementerian Anggota Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum
- Jiwanggo Wisnu Murti Kementerian Anggota Pekerjaan Umum Arief Wisnu Cahyono PERPAMSI Mr Subekti Anggota Dewan Sumber Daya Air Anggota Nasional Bidang Kebijakan dan Regulasi Transformasi Pengembangan Pembiayaan Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem PenyediaanB.3 Air Minum dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Direktur Pelaksanaan Kementerian Koordinator Pembiayaan Infrastruktur Cipta Pekerjaan Umum Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Direktur Pelaksanaan Kementerian Anggota Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- e an Sistem Kementerian Anggota dan Strategi Penyelenggaraan Pekerjaan Umum Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum https://jdih.pu.go.id IP
12
KEDUDUKAN
NO NAMA/JABATAN ASAL INSTANSI DALAM TIM
- Direktur Pembiayaan Publik dan PF Sarana Multi Anggota Pengembangan Proyek Infrastruktur
- Direktur Bisnis PF Penjaminan Anggota Infrastruktur Indonesia B.4 Bidang Pembentukan Badan Regulator Air (Air Baku, Sistem Penyediaan Air Min tIm dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik)
- Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Koordinator Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum Cipta Karya
- Kepala Pusat Analisis Kementerian Anggota Pelaksanaan Kebijakan, Pekerjaan Umum Sekretariat Jenderal
- Kepala Biro Kepegawaian, Kementerian Anggota Organisasi dan Tata Laksana, Pekerjaan Umun1 Sekretariat Jenderal
- Direktur Air Tanah dan Air Kementerian Anggota Baku, Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
- Direktur Air Minum, Direktorat Kementerian Anggota Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum
- Direktur Sanitasi, Direktorat Kementerian Anggota Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum Kementerian Anggota7. Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, Pekerjaan Umum Direktorat Jendera1 Sumber Daya Air
- Arief Wisnu Cahyono PERPAMSI Anggota Xir Nasional MelaluiB.5 Bidang Pembentukan Operator Sistem Usaha Transformasi BUMN Air dan BU MD Air Kementerian Koordinator 1. Yudha Permana Jayadikarta Pekerjaan Umum
- Direktur Air Minum, Direktorat Kementerian Anggota Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum Direktur Utama PJT I Perum Jasa Tirta I Anggota Direktur Utama PJT ll Perum Jasa Tirta Il Anggota Vera Kirana PF (Persero) Adhi Anggota Karya Tbk
- Raymond Valiant Anggota Dewan Anggota Sumber Daya Air Nasional
- Subekti Anggota Sumber Daya Air Nasional
P https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO NAMA/JABATAN ASAL INSTANSI DALAM TIM
C Tim Sekretariat
- Chandra R.P Situmorang, Kementerian Ketua Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pekerjaan Umum Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Pulung Arya Pranantya Kementerian Wakil Ketua I Kasubdit Perencanaan Teknis Pekerjaan Umum Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Dibyo Saputro, Kasubdit Kementerian Wakil Ketua Il Perencanaan Program Anggaran, Pekerjaan Umum Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Denik Haryani, Kasubdit Kementerian Wakil Ketua III Pelaksanaan Pembiayaan Pekerjaan Umum Infrastruktur Cipta Karya Wilayah I, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Andry Marulitua, Kepala Bagian Kementerian Wakil Ketua IV Hukum dan Komunikasi Publik, Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Suryanto, Kasubdit Kementerian Wakil Ketua V Kelembagaan dan Wilayah Pekerjaan Umum Strategis, Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Riche Noviasari, Pejabat Kementerian Sekretaris Fungsional Ahli Mad.ya, Pekerjaan Umum Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Anggota8. Agus Pramono, Kepala Bagian Advokasi HuI(um dan Perjanjian, Pekerjaan Umum Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
- epala Bagian Kementerian Anggota Perundang-Undangan, Pekerjaan Umum Dokumentasi dan Informasi HuIcum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
- Dina Noviadriana, Kasubdit Kementerian Anggota Wilayat1 III, Direktorat Air Tanah Pekerjaan Umum V https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN ASAL INSTANS; DALAM TIM
dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- L.M. Bakti, Kasubdit Operasi Kementerian Anggota dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Pekerjaan Umum Baku, Irigasi dan Rawa, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Anggun Etika Putriasri, Kementerian Anggota Kasubdit Perencanaan Teknis Pekerjaan Umum Sungai dan Pantai, Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jendera1 Sumber Daya Air
- Wahyu Prakoso, Kasubdit Kementerian Anggota Perencanaan Teknis Bendungan Pekerjaan Umum dan Danau, Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Henny Wardhani Simarmata, Kementerian Anggota Kasubdit Wilayah II, Direktorat Pekerjaan Umum Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Sandhi Eko Bramono, Kasubdit Kementerian Anggota Perencanaan Program Anggaran, Pekerjaan Umum Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Marsaulina F.M Pasaribu, Kementerian Anggota Kasubdit Kelembagaan dan Pekerjaan Umum Wilayah Strategis, Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Annisa Dian Pratiwi, Kasubdit Kementerian Anggota Pelaksanaan Pembiayaan Pekerjaan Umum Infrastruktur Sumber Daya Air Wilayah I, Direktorat. Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Yolanda Indah, Kasubdit Sistem Kementerian Anggota dan Kemitraan Pembiayaan Pekerjaan Umum Infrastruktur, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal P https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKANNO NAMA/JABATAN ASAL INSTANSI DALAM TIM
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Mahardiani Kusumaningrum, Kementerian Anggota Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pekerjaan Umum Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Eliza Bhakti Amelia, Pejabat Kementerian Anggota Fungsional Ahh Mad)'a, Pekerjaan Umum Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Charles Sianturi, Pejabat Kementerian Anggota Fungsional Ahli Muda, Pekerjaan Umum Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
MENTERI PEKERJAAN UMU FA,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEN+ERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt..ke-pala Biro Hukum,
Mufti Nur H., M.H., M.Si.Han. A {.":LNIPJIg’85&10232007 12 100 1 1
P https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN Il
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 740/KPrs/M/2025 TENTANG
SATUAN TUGAS TRANSFORMASI PENYEDIAAN AIR
BAKU, PENYELENGGARAAN SISTEM PEIWEDIAAN
AIR MINUM DAN PENYEI/ENGGARAAN SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
STRUKTUR ORGANISASI
TIM PENGARAH
Menteri PU
TIM PELAKSANA
KETUA
Cipta Karya
Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III
FneFFeTW Dirjen SDA ---'-Irrfrastruktu'r 'PU
Sekretaris I Sekretaris II
e Sekretariat Jenderal
Bidang
DaI>at dibantu Tim Ahli
Transfirmasi BUMN Air dan BUMD Air
Tim Sekretariat
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Salin4C, sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM ttd Hukum,
DODY HANGGODO
M.H., M.Si.Han. &' https://jdih.pu.go.id 85 I0232C 07121001 T P
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hak rakyat atas Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum dijamin pemenuhannya oleh negara;
- bahwa berdasarkan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 diperlukan tata kelola air minum yang menyeluruh dalam upa)'a penyediaan layanan air minum untuk masyarakat; C. bahwa tantangan penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik saat ini memerlukan transformasi menyeluruh melalui pembenahan regulasi, tata kelola kelembagaan, mekanisme pembiayaan, serta penguatan kapasitas daerah dan operator, se'oagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 mengenai Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi;
- bahwa untuk mempercepat proses transformasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, secara terintegrasi dan lintas sektor, diperlukan pembentukan Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang bersifat lintas unit kerja, berorientasi hasil, dan mendukung kebijakan nasional untuk percepatan di bidang penyediaan Air Baku, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
https://jdih.pu.go.id f
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
