PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Pengawasan ... SK No 124862 A
PRESIDEN
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air danj atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
Rencana ...
SK No 124863 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai darr/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sarna dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Wilayah Kerja Perusahaan adalah Wilayah Sungai dany atau sebagian Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai wilayah kerja Perusahaan.
Konservasi Sumber DayaAir adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dany atau materi sesuai dengan penatagunaannya.
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengelola ...
SK No 124765 A
PRESIDEN
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Surnber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air, yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Menteri adalah menteri yang ditunjuk darr/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah se1aku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
Penggunaan ...
SK No 124878A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain adalah penggunaan Barang Milik Negara un tuk dioperasikan pihak lain yang dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi kemcntcriarr/Iembaga.
BABII
Bagian Kesatu
Dasar Hukum Pendirian
Pasal2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Wilayah Kerja
Pasa13
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat
melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Perusahaan sebagai Pengelola Sumber Daya Air di Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) me1iputi:
Wilayah Sungai Citarum;
sebagian ...
SK No 128565 A
PRESIOEN
- sebagian Wilayah Sungai:
Ciliwung-Cisadane;
Cimanuk-Cisanggarung;
Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan
Seputih-Sekampung.
(3) Wilayah Sungai danJatau sebagian Wilayah Sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air;
sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak- anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung- Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan
sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak- anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pengurangan atau penambahan Wilayah Kerja
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian ...
SK No 124879 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasa14 Perusahaan melaksanakan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi:
tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber DayaAir, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
tugas Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Kerja Perusahaan;
tugas mernungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air.
Pasa15
(1) Pe1aksanaan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber
Daya Air yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
mengoperasikan dan memelihara Prasarana Sumber Daya Air yang me1iputiupaya pengaturan Air, bangunan Prasarana Sumber Daya Air, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi;
memelihara Sumber Air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan Sumber Air untuk mempertahankan kelestariannya;
melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, dan evaluasi kuantitas dan kualitas Air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
melaksanakan ...
SK No 128567 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melaksanakan penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas dalam rangka upaya menjamin kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air;
mengoperasikan jaringan irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka; dan
melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka.
(2) Kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d meliputi:
Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat yang tidak memerlukan izin;
Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan irigasi pertanian rakyat yang memerlukan izin dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air telah terbit; dan
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai dengan stan dar operasi yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
Pasa16
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b merupakan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha.
(2) Selain ...
SK No 128568 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melaksanakan penugasan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
Pasa17
(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,
dan menggunakan Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Tarif Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber Daya Air untuk
penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.
(3) Besaran tarif selain tarif Biaya Jasa Pengelolaan
Sumber Daya Air ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pe1aksanaan pemungutan dan penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direksi.
Pasa18
Pelaksanaan tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
penyediaan data pendukung untuk penyusunan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
penyediaan data pendukung untuk penyusunan Pola Pengelo1aan Sumber Daya Air;
penyediaan data pendukung untuk penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
pemberian ...
SK No 124771 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada Pemerintah Pusat dalam rangka penerbitan izin atau persetujuan atas Penggunaan Sumber Daya Air;
pemberian bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
penyediaan layanan informasi terkait hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan Pengelola Sumber Daya Air lainnya;
pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air yang dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan perlindungan, pelestarian Sumber Air, pengawetan Air, pengelolaan kualitas Air, dan pengendalian pencemaran Air;
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air;
- pengelolaan kawasan lindung Sumber Air;
J. pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban; dan
- pengem bangan teknologi di bidang Sumber Daya Air.
Pasa19
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Teknis melakukan pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pada
Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.
Pasal 10 ...
SK No 128569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum
atas Sumber Daya Airyang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum di Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
pengendalian banjir;
Konservasi Sumber Daya Air; dan
menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
(3) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu
dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Dalam melaksanakan pembiayaan dalam rangka
menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dan sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Penugasan Khusus
Pasal 12
(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk hal-hal yang mendesak dan
tidak terdapat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(3) Setiap penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri Teknis dan persetujuan Menteri.
(4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5)Dalam ...
SK No 128570 A
PRESIDEN
(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
(6) Dalam menjalankan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan
tidak semata-rnata berorientasi kepada keuntungan.
Bagian Kelima
Pengoperasian dan Pemeliharaan Barang MilikNegara
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menugaskan kepada Perusahaan
un tuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah Pusat pada Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Penggunaan Barang MilikNegara untuk Dioperasikan
oleh Pihak Lain oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk
mengoperasikan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut.
(4) Dalam ...
SK No 128571 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal Perusahaan memanfaatkan Barang Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sesuai tugas dan fungsi kementeriany lernbaga, mekanisrne pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(5) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa tanah, Perusahaan dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya untuk mendukung Perusahaan dalam rangka mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian dan
pengusahaan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis,
Pasal 14
Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dany atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BABIII
Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Pasal 15
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2)Perusahaan ...
SK No 128572 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 16
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Pasal 17
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prmsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama berupa pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan Air lainnya.
(3) Dalam rangka mendukung maksud dan tujuan
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha berupa:
penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/ atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perusahaan ...
SK No 128573 A
PRESIOEN
Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/ atau regional sarnpai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah Perusahaan Daerah Air Minum darr/ atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah;
mengembangkan pembangkit listrik melalui Energi Baru Terbarukan (EBT);
penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;
perikanan budi daya pada Sumber Air;
usaha Air bersih untuk kebutuhan industri termasuk tetapi tidak terbatas pada membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin; dan
melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum dan/ atau penyelenggara SPAMlainnya.
(5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi kemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap mengedepankan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1).
Bagian ...
SK No 128574A
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Modal
Pasal 18
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai
penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah seluruhnya sebesar RpI64.547.635.935,OO (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
sejumlah Rp46.000.000.000,OO (empat puluh enam miliar rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
sejumlah Rp60.287.829.310,OO (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur;
sejumlah RpI8.439.506.625,OO (delapan belas miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; dan
sejumlah ...
SK No 124779 A
PRESIDEN
- sejumlah Rp39.820.300.000,OO (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 19
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal20
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasa121
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2)Menteri ...
SK No 124780 A
PRESIDEN
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasa122
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/ atau lembaga profesional yang dibentuk dan/ atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sarna bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasa123
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
dinyatakan pailit;
menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain ...
SK No 124841A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat terse but disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasa124
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasa125
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal26
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan terse but;
selama ...
SK No 124782 A
PRESIDEN
selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong;
dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna;
dalam ...
SK No 124842A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dalarn rangka rnelaksanakan Pengurusan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b, Dewan Pengawas dapat rnelakukan Pengurusan secara bersama-sama atau rnenunjuk salah seorang atau lebih di antara rnereka un tuk rne1akukan Pengurusan Perusahaan;
dalarn hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya rnasa jabatan dan Menteri belurn rnenetapkan penggantinya, sernua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk rnenjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna; dan
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas rnemperoleh gaji dan tunjangan dan zatau fasilitas yang sarna dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purna jabatan.
Pasal27
(1) Setiap anggota Direksi berhak rnengundurkan diri dari
jabatannya dengan rnenyarnpaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan ternbusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang lain.
(2) Surat pengunduran diri sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelurn tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalarn hal surat pengunduran diri sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) rnenyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterirna, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterirna Menteri.
(4)Dalarn ...
SK No 124784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal28
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasa129
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
anggota Komisaris atau Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara;
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
jabatan ...
SK No 124843A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasa130
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calori/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota
legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calorr/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon /anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasa131 ...
SK No 124786A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa131
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/ atau negara;
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)Keputusan ...
SK ·No 124787 A
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagairnana dirnaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasa132
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2)Anggota ...
SK No 124788 A
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasa133
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota
Direksi untuk sementara waktu apabila:
anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;
melalaikan kewajibannya; atau
terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan darr/ atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6)Dalam ...
SK No 124789 A
PRESIDEN
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian semen tara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian semen tara terse but setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Pasa134
(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
(2) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(3)Setiap ...
SK No 124790 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kepada Dewan Pengawas.
Pasa135
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direksi berwenang untuk:
menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
mengangkat ...
SK No 124844 A
PRESIDEN
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan /atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasa136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Direksi wajib:
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
membuat _..
SK No 124845 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
membuat risalah rapat Direksi;
membuat Iaporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
J. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, atas risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
menyusun ...
SK No 124846A
PRESIDEN
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa137
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4)Arahan ...
SK No 124S47 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa138
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik,
penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5)Atas ...
SK No 124795A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menirnbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasa139
(1) Direksi wajib rnendapat persetujuan tertulis dari
Dewan Pengawas jika:
mengagunkan aktiva/ aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek;
mengadakan kerja sarna dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak rnanajemen, menyewakan aktiva/ aset, Kerja Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun MilikSerah (Build Own Transfer/ BowTj, Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/ BTOj, dan kerja sarna lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menerima atau mernberikan pinjaman jangka rnenengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjarnan kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
menghapuskan dari pernbukuan piutang macet dan persediaan barang rnati;
melepaskan aktiva/ aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalarn industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/ atau
rnenetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
(2)Dalarn ...
SK No 124796 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka rneningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dalam Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai serta sebagai upaya untuk menyukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha dan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) J asa Tirta II;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
SK No 128562A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
