PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.
www.djpp.depkumham.go.id
- Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air.
- Sumber Daya Air adalah air, Sumber Air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
- Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
- Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Wilayah Kerja
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengusahaan sumber daya air wilayah sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja Perusahaan.
(2) Wilayah kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Sungai Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan Citarum.
(3) Sebagian wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi beberapa Daerah Aliran Sungai yang mencakup Sungai Bekasi, Cikeas, Cileungsi, Cikarang, Cijambe, Cisadang, Cikarang-Bekasi-Laut, Cilemahabang, Citarum, Citarik, Ciharus, Ciharuman, Cirasea, Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung, Citepus, Cisangkuy, Cijalupang, Ciwideuy, Cibeureum, Cimahi, Cikangkawung, Ciminyak, Cijeruk, Cilanang, Cijambu, Cihea, Cibodas, Cisokan, Cibalagung, Cikundul, Cibadak, Cilalawi, Cisomang, Cileuleuy, Cimeta, Cibeet, Cikao, Cisubah, Ciherang, Cibeber, Citaraje, Cijure, Cigangsa, Cikaranggelam, Cilamaya, Cijengkol, Lamaya, Cikeruh, Cilandak, Ciasem, Cibarubus, Cimuja, Cinangka, Cikamiri, Cibolang, Cihujung, Citapen, Cijengkol Asem, Cipunagara, Cipabelah, Cicenang, Cileat, Cikembang, Cineramas, Cijere, Cijurey, Cikandung, Cilamatan, Cigadung, Cilalanang, Cipancuh, Cibinuang, dan anak-anak sungainya, beserta prasarana sumber daya air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
(4) Perubahan terhadap penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) baik berupa penambahan
www.djpp.depkumham.go.id
maupun pengurangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tugas Dan Tanggung Jawab
Pasal 4
(1) Tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan
pengusahaan sumber daya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- pelayanan dan penjaminan ketersediaan air untuk memenuhi kepentingan pengusahaan sumber daya air dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
- pemanfaatan sumber daya air permukaan untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan pemenuhan kebutuhan pengusahaan lainnya; dan
- Pemberian bantuan dalam rangka penerbitan pertimbangan (rekomendasi) pemberian ijin oleh Pemerintah atas penggunaan dan pengusahaan sumber daya air.
(2) Tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
- mengoperasikan dan memelihara prasarana Sumber Daya Air yang meliputi upaya pengaturan air termasuk pembuangan airnya dan pengaturan kegiatan membuka dan menutup pintu air, bangunan prasarana Sumber Daya Air, melaksanakan kalibrasi alat pengukur debit/pintu air/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi;
- mengoperasikan jaringan irigasi primer pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur yang meliputi bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya;
- mengoperasikan jaringan irigasi sekunder pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur yang meliputi saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi
www.djpp.depkumham.go.id
sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya;
memelihara sumber air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan sumber air untuk mempertahankan kelestariannya;
melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur;
melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, evaluasi kuantitas dan kualitas air pada sumber air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
menyebarluaskan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan Pengelola Sumber Daya Air.
membantu pemerintah dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan perusahaan;
penggelontoran dalam rangka pemeliharaan sungai; dan
memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
(3) Perusahaan melakukan kegiatan usahanya
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan sesuai dengan standar operasi yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
(6) Pembinaan kepada Direksi dan Dewan Pengawas
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Teknis.
Pasal 5
(1) Aset Pemerintah selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) yang telah diserahoperasikan oleh
Menteri Teknis kepada Perusahaan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada
Perusahaan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dioperasikan oleh Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah pada Daerah Aliran Sungai di sebagian Wilayah Sungai Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane, dan Citarum.
(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik
manfaat atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan aset tersebut.
(4) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan manfaat atas aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
Pasal 6
Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat
(1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 7
(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,
dan menggunakan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(2) Tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk
penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.
(3) Penetapan besarnya tarif selain tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan
pemungutan dan penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direksi.
Bagian Kelima Penugasan Khusus
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus
yang bersifat mendesak kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
(2) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut kajian secara finansial tidak layak,
Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan untuk kompensasi terhadap biaya tidak langsung yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan dimaksud, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Penugasan khusus yang bersifat mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Teknis dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan umum.
(4) Penugasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
Pasal 9
(1) Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum
atas sumber daya air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum di wilayah kerja perusahaan.
(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
- penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
www.djpp.depkumham.go.id
- pengendalian banjir;
- konservasi sumber daya air; dan
- menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
(3) Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan Sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
(4) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
(5) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat
memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan
umum atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian Keenam Penyelenggaraan Pengembangan SPAM
Pasal 10
(1) Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM
secara lokal dan/atau regional.
(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan sampai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah perusahaan daerah air minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan daerah air minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) beserta pengoperasiannya menjadi tanggung jawab Perusahaan.
(5) Perusahaan dapat mengelola prasarana SPAM yang
dibangun oleh Pemerintah dan/atau dari hasil kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.
(6) Perusahaan dapat melaksanakan pengembangan
SPAM untuk pelayanan air minum langsung kepada kelompok pengguna di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM, dalam wilayah kerja Perusahaan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
(7) Penetapan tarif jasa pelayanan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Pasal 11
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2) Perusahaan berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat,
dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 12
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 13
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta
www.djpp.depkumham.go.id
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha:
- pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
- penyediaan tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas air; dan
- pengembangan SPAM.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi dan sumber daya energi, jasa penyewaan dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.
Bagian Ketiga Modal
Pasal 14
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai
penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp164.547.635.935,00 (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- sejumlah Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar rupiah), berdasarkan Peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
202/KMK.13/1992;
- sejumlah Rp60.287.829.310,00 (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur;
- sejumlah Rp18.439.506.625,00 (delapan belas miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II; dan
- sejumlah Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 15
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 17
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 18
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai
anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 19
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
www.djpp.depkumham.go.id
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 21
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,
diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama.
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota direksi yang definitif.
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat,
www.djpp.depkumham.go.id
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur
ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama- sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Pasal 24
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal
www.djpp.depkumham.go.id
efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 26
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling
www.djpp.depkumham.go.id
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir
dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 27
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 28
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan antara lain:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau Negara;
www.djpp.depkumham.go.id
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 29
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah
masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 30
Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
www.djpp.depkumham.go.id
- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Pasal 31
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau Peraturan Menteri.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang- undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta
www.djpp.depkumham.go.id
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Direksi wajib untuk:
- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
www.djpp.depkumham.go.id
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perusahaan; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.
Pasal 35
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
www.djpp.depkumham.go.id
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
Pasal 36
(1) Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat
persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;
mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak Perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada anak Perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;
melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.
Pasal 37
(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh
Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan Pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate /BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
www.djpp.depkumham.go.id
- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari
sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari
sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )
hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 38
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
Pasal 39
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak atas nama Direksi.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.
Pasal 40
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
Pasal 41
(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota
Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Paragraf 3 Rapat Direksi
Pasal 42
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.
Pasal 43
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap
perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,
www.djpp.depkumham.go.id
atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan
acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak
mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.
Pasal 44
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili
seorang anggota Direksi lainnya.
Pasal 45
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
www.djpp.depkumham.go.id
seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.
Pasal 46
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil
pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap
usul yang diajukan dalam rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
Pasal 47
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
www.djpp.depkumham.go.id
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.
Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 48
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 49
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-
unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 50
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 51
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 52
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas yang
www.djpp.depkumham.go.id
kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri menunjuk seorang atau beberapa orang untuk sementara melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Pasal 54
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal 55
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota
Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 56
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
www.djpp.depkumham.go.id
lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan
diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 57
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 58
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan antara lain:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau Negara;
www.djpp.depkumham.go.id
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan.
(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang
diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 59
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
www.djpp.depkumham.go.id
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
Pasal 60
Dewan Pengawas bertugas melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan, jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Dewan Pengawas berwenang untuk:
- melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain- lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas, jika dianggap perlu;
www.djpp.depkumham.go.id
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Dewan Pengawas wajib untuk:
- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
www.djpp.depkumham.go.id
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 64
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad
baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua)
anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab
atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
www.djpp.depkumham.go.id
Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 65
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Pasal 66
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.
Pasal 67
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
Pasal 68
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam
rapat Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di
luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat
risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara.
Pasal 69
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu- waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat
kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 70
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan
acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat.
(4) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas
tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.
Pasal 71
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
Pasal 72
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Pasal 73
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang
Pasal 74
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.
Pasal 75
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 76
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 77
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 78
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sekurang-kurangnya memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
www.djpp.depkumham.go.id
- proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
Pasal 79
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang
memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan
kepada Dewan Pengawas selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 81
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut, serta laporan mengenai hak-hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain penghapusbukuan piutang;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, di samping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Pasal 82
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal 83
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
Pasal 84
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 85
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
Pasal 86
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 87
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan
www.djpp.depkumham.go.id
pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 88
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 89
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 91
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Komite audit bertugas untuk:
- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
www.djpp.depkumham.go.id
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 92
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Pasal 93
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua
puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20%
(dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
www.djpp.depkumham.go.id
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 94
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
Pasal 95
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Pasal 96
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
Pasal 97
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
Pasal 99
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
Pasal 100
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 101
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik
www.djpp.depkumham.go.id
Negara lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulunya berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam Perusahaan.
Pasal 102
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Bagian Keenambelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Pasal 103
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh belas Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 104
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, maka Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II perlu disesuaikan;
- bahwa untuk mendukung pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
www.djpp.depkumham.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
