PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 83
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
