PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 59
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
www.djpp.depkumham.go.id
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
