PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 103
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh belas Pengadaan Barang dan Jasa
