PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 104
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega
