PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 44
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili
seorang anggota Direksi lainnya.
