PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 75
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
