PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 74
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.
